Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bawaslu Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024 untuk Menghadapi Tantangan Keamanan dan Manajemen Pemilu

Bawaslu Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024 untuk Menghadapi Tantangan Keamanan dan Manajemen Pemilu

Bawaslu Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024 untuk Menghadapi Tantangan Keamanan dan Manajemen Pemilu
Edukasi Desa - Bawaslu Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024 untuk Menghadapi Tantangan Keamanan dan Manajemen Pemilu - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, mengusulkan pembahasan opsi penundaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini didasari oleh beberapa potensi masalah yang mungkin muncul jika Pilkada Serentak tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu pada 27 November 2024.

Salah satu permasalahan utama yang akan muncul adalah tumpang tindihnya tahapan Pilkada Serentak dengan Pemilu 2024. Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dari Pemilu 2024 dijadwalkan baru akan dilantik pada bulan Oktober 2024, tepat satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada. Hal ini dapat mengganggu kelancaran tahapan Pilkada dan menjadi salah satu alasan di balik usulan penundaan.

Tantangan Keamanan dalam Pilkada Serentak 2024

Permasalahan lain yang menjadi perhatian utama adalah potensi gangguan keamanan yang tinggi selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Situasi ini dipicu oleh tidak adanya kemampuan untuk memperbantukan aparat keamanan ke daerah yang sedang mengalami gangguan, karena fokus aparat pada pengamanan daerahnya masing-masing yang juga sedang menggelar Pilkada. Pergantian kepemimpinan pemerintahan pusat juga dapat menyebabkan ketegangan keamanan, yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan Pilkada.

Pentingnya Manajemen Pemilu yang Baik

Usulan penundaan Pilkada Serentak 2024 ini seyogianya bermula dari upaya membangun manajemen Pemilu yang baik. Penyelenggaraan Pemilu membutuhkan manajemen yang efisien dan terorganisir untuk menerapkan aturan Pemilu dengan baik. Dalam hal ini, diperlukan mitigasi risiko yang tepat untuk mengatasi berbagai tantangan yang terjadi selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Berdasarkan hasil kajian The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (2022), terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi kejelasan kerangka hukum, pendaftaran pemilih, anggaran, sumber daya manusia, hoaks dan ujaran kebencian dalam kampanye, serta desain surat suara yang rumit. Sementara itu, faktor eksternal mencakup ancaman keamanan dari aktor bersenjata non-negara di wilayah rawan konflik, COVID-19, dan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian melalui platform media sosial.

Mitigasi Risiko dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

Untuk menyikapi usulan penundaan Pilkada Serentak 2024, perlu dilakukan mitigasi risiko secara menyeluruh dalam penyelenggaraan Pilkada. Risiko-risiko ini dapat terjadi dari tahap penyusunan kerangka hukum hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Jika risiko ini tidak diantisipasi sejak awal dan tidak dapat diatasi, maka dapat mengakibatkan menurunnya kualitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada 2024.

Rekomendasi untuk Menghadapi Usulan Penundaan Pilkada 2024

Untuk menghadapi usulan penundaan Pilkada 2024, berikut beberapa rekomendasi yang diusulkan:

1. Pemetaan dan Mitigasi Risiko

Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu bekerja sama untuk memetakan dan memitigasi risiko penyelenggaraan Pilkada 2024, terutama yang berkaitan dengan ancaman keamanan.

2. Pembuatan Payung Hukum

DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu harus menyusun payung hukum jika disepakati untuk menunda Pilkada. Hal ini penting untuk menghindari benturan dengan aturan sebelumnya yang telah mengatur jadwal dan teknis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

3. Sosialisasi

KPU dan Bawaslu perlu melakukan sosialisasi kepada aparatur di tingkat daerah dan peserta Pilkada tentang jadwal penundaan dan aturan teknis dalam penyelenggaraan Pilkada.

4. Anggaran Pengamanan

KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Keuangan harus mempertimbangkan jumlah dan alokasi anggaran pengamanan penyelenggaraan Pilkada.

5. Peningkatan Sumber Daya Manusia

Optimalisasi pelatihan bagi anggota KPPS perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan pada saat pemungutan, penghitungan, dan pengawasan suara. KPU juga perlu menambah anggaran pelatihan agar seluruh anggota KPPS mendapatkan pengetahuan terkait pemungutan dan penghitungan suara.

Usulan penundaan Pilkada Serentak 2024 yang diajukan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjadi upaya untuk mengatasi potensi masalah seperti tumpang tindihnya tahapan Pilkada dengan Pemilu dan tantangan keamanan yang tinggi. Penting untuk membangun manajemen Pemilu yang baik melalui mitigasi risiko yang tepat agar penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar dan terpercaya. Dalam menyikapi usulan ini, pemerintah

Posting Komentar untuk "Bawaslu Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024 untuk Menghadapi Tantangan Keamanan dan Manajemen Pemilu"